Memiliki Surat Keterangan Usaha adalah hal penting bagi pelaku usaha, meskipun usahanya masih kecil.
Banyak manfaat yang diperoleh dengan memiliki surat ini. Namun banyak orang yang masih merasa kesulitan membuatnya.
Berikut ini penjelasan mengenai cara-cara membuat Surat Keterangan Usaha beserta contohnya.
Dari laman Pemkot Semarang, dijelaskan bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibutuhkan pelaku usaha mikro maupun makro karena berkaitan dengan prosedur legalitas dan pengembangan usahanya.
SKU diterbitkan oleh aparat wilayah setempat, baik kelurahan maupun kecamatan.
Untuk mengajukan SKU ini tidak akan dipungut biaya sama sekali. Biasanya, masa berlaku SKU ini adalah satu tahun sejak tanggal penerbitan.
Dilansir dari lama Bank Swasta, Surat Keterangan Usaha ini penting untuk dimiliki pelaku usaha. Dengan surat ini, usaha Anda sudah diakui pemerintah sehingga menghindarkan dari gangguan pihak lain.
Seperti yang sudah dijelaskan, SKU ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai bukti bahwa usaha Anda legal di mata hukum.
SKU juga menjadi persyaratan untuk pembuatan dokumen lain, seperti pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wirausaha.
Sebagai pelaku usaha yang taat pajak, NPWP jenis ini juga wajib dimiliki. SKU dan NPWP biasanya juga menjadi persyaratan untuk mengikuti program tertentu.
Untuk mengajukan pinjaman dana pengembangan usaha di bank, SKU adalah salah satu persyaratannya.
Pemerintah memiliki banyak program pengembangan usaha melalui perbankan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program lain yang mungkin bisa Anda ikuti setelah memiliki SKU adalah lelang atau tender. Biasanya pemerintah atau perusahaan swasta melakukan lelang untuk pengerjaan suatu kegiatan atau proyek.
Jika usaha Anda sudah legal, maka berhak untuk mendapatkan fasilitas golongan listrik untuk pelaku usaha yang tentunya lebih murah daripada rumah tangga biasa.
Meski banyak manfaat yang diperoleh ketika memiliki SKU, banyak orang yang masih malas untuk mengurusnya. Padahal saat ini pembuatan SKU cukup mudah dilakukan dan syaratnya tidak banyak.
Dilansir dari laman Dinas PM & PTSP Pemprov DKI Jakarta dan laman PPID Pemkot Semarang.
Untuk tanah/bangunan sewa:
Minta surat pengantar dari RT/RW. Namun untuk beberapa daerah sudah tidak membutuhkan surat pengantar ini.
Datangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen dan surat pengantar RT/RW. Di sana Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir.
Proses ini bisa dibilang cukup cepat, namun tergantung pula dengan antreannya
Di beberapa daerah, SKU cukup ditandatangani oleh lurah. Namun di beberapa daerah, SKU harus disahkan kecamatan.
Proses di kecamatan lebih cepat karena Anda hanya tinggal meminta pengesahan dari SKU yang telah diproses kelurahan.
Pengajuan SKU juga bisa dilakukan lewat online dengan mengunjungi situs OSS.
Berikut beberapa langkahnya:
Berikut ini adalah contoh-contoh SKU:
8. Contoh SKU untuk Usaha Jasa Fotografi
Nah itulah tadi contoh-contoh surat keterangan usaha yang baik benar untuk berbagai jenis usaha dan dari berbagai wilayah di Indonesia. Semoga bermanfaat.
sumber: https://finance.detik.com
Yuk, ngobrol dan sharing pendapat dengan juragan lainnya.
Copyright © 2023 AnekaUKM. All rights reserved.