ADVERTISMENT

img
Info

8 Contoh SKU yang Baik dan Benar, Beserta Manfaatnya

8 Contoh SKU yang Baik dan Benar, Beserta Manfaatnya
Artikel ditulis olehCici Hokiku

Memiliki Surat Keterangan Usaha adalah hal penting bagi pelaku usaha, meskipun usahanya masih kecil.

Banyak manfaat yang diperoleh dengan memiliki surat ini. Namun banyak orang yang masih merasa kesulitan membuatnya.

Berikut ini penjelasan mengenai cara-cara membuat Surat Keterangan Usaha beserta contohnya.

Pengertian Surat Keterangan Usaha (SKU)

Dari laman Pemkot Semarang, dijelaskan bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibutuhkan pelaku usaha mikro maupun makro karena berkaitan dengan prosedur legalitas dan pengembangan usahanya.

SKU diterbitkan oleh aparat wilayah setempat, baik kelurahan maupun kecamatan.

Untuk mengajukan SKU ini tidak akan dipungut biaya sama sekali. Biasanya, masa berlaku SKU ini adalah satu tahun sejak tanggal penerbitan.

Manfaat Surat Keterangan Usaha

Dilansir dari lama Bank Swasta, Surat Keterangan Usaha ini penting untuk dimiliki pelaku usaha. Dengan surat ini, usaha Anda sudah diakui pemerintah sehingga menghindarkan dari gangguan pihak lain.

Berikut 5 manfaat dari kepemilikan SKU:

1. Legalitas Usaha

Seperti yang sudah dijelaskan, SKU ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai bukti bahwa usaha Anda legal di mata hukum.

2. Syarat Pembuatan NPWP Wirausaha

SKU juga menjadi persyaratan untuk pembuatan dokumen lain, seperti pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wirausaha.

Sebagai pelaku usaha yang taat pajak, NPWP jenis ini juga wajib dimiliki. SKU dan NPWP biasanya juga menjadi persyaratan untuk mengikuti program tertentu.

3. Untuk Mengajukan Pinjaman

Untuk mengajukan pinjaman dana pengembangan usaha di bank, SKU adalah salah satu persyaratannya.

Pemerintah memiliki banyak program pengembangan usaha melalui perbankan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Syarat Ikut Lelang

Program lain yang mungkin bisa Anda ikuti setelah memiliki SKU adalah lelang atau tender. Biasanya pemerintah atau perusahaan swasta melakukan lelang untuk pengerjaan suatu kegiatan atau proyek.

5. Perubahan Golongan Tarif Listrik

Jika usaha Anda sudah legal, maka berhak untuk mendapatkan fasilitas golongan listrik untuk pelaku usaha yang tentunya lebih murah daripada rumah tangga biasa.

Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha

Meski banyak manfaat yang diperoleh ketika memiliki SKU, banyak orang yang masih malas untuk mengurusnya. Padahal saat ini pembuatan SKU cukup mudah dilakukan dan syaratnya tidak banyak.

Dilansir dari laman Dinas PM & PTSP Pemprov DKI Jakarta dan laman PPID Pemkot Semarang.

Berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKU:

  1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan ke sahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
  2. Formulir pendukung seperti surat pernyataan pengganti pengantar RT/RW (diunduh di website pelayanan.jakarta.go.id)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 (jika di kuasakan)
  7. KTP orang yang diberi kuasa
  8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum
  9. Foto lokasi usaha

Untuk tanah/bangunan sewa:

  1. Perjanjian sewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan tidak keberatan
  3. KTP pemilik tanah/bangunan

Berikut ini langkah-langkah mengajukan SKU secara offline di kelurahan atau kecamatan setempat:

1. Lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Minta surat pengantar dari RT/RW. Namun untuk beberapa daerah sudah tidak membutuhkan surat pengantar ini.

Datangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen dan surat pengantar RT/RW. Di sana Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir.

Proses ini bisa dibilang cukup cepat, namun tergantung pula dengan antreannya

Di beberapa daerah, SKU cukup ditandatangani oleh lurah. Namun di beberapa daerah, SKU harus disahkan kecamatan.

Proses di kecamatan lebih cepat karena Anda hanya tinggal meminta pengesahan dari SKU yang telah diproses kelurahan.

Pengajuan SKU juga bisa dilakukan lewat online dengan mengunjungi situs OSS.

Berikut beberapa langkahnya:

  1. Buka situs oss.go.id
  2. Daftar akun terlebih dahulu dengan memilih jenis usaha apakah UMK atau non-UMK
  3. Masukkan nomor ponsel dan alamat email. OSS akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor WhatsApp atau email Anda.
  4. Masukkan kode verifikasi.
  5. Setelah terverifikasi, isi data sesuai perintah, mulai dari nama, alamat, NIK, sampai pembuatan password akun.
  6. Setelah sukses kembali buka oss.go.id dan masuk dengan akun yang Anda daftarkan tadi dan masukkan kode captcha.Di beranda, Anda akan dipandu untuk mengisi data pelaku usaha.
  7. Kemudian isi data bidang usaha secara lengkap.
  8. Kemudian akan muncul hasil akhir pendaftaran Anda, dan selesai.

Contoh Surat Keterangan Usaha berbagai Keperluan

Berikut ini adalah contoh-contoh SKU:

1. Format Keterangan Usaha dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam

2. Format SKU di DPMPTSP Kabupaten Sampang

3. Format SKU Kecamatan Dumai, Kota Dumai

 

4. Format Surat Keterangan Domisili Usaha Kota Pekalongan

5. Format Surat Keterangan Domisili Usaha Kabupaten Klaten

6. Contoh SKU Desa Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat

7. Contoh SKU untuk Usaha Warung Makan

8. Contoh SKU untuk Usaha Jasa Fotografi


Nah itulah tadi contoh-contoh surat keterangan usaha yang baik benar untuk berbagai jenis usaha dan dari berbagai wilayah di Indonesia. Semoga bermanfaat.

sumber: https://finance.detik.com

Komentar

Yuk, ngobrol dan sharing pendapat dengan juragan lainnya.

Artikel Terkait

ADVERTISMENT

img

AnekaUKM - One-stop Solution for SMEs

Copyright © 2024 AnekaUKM. All rights reserved.