ADVERTISMENT

img
Info

Apakah Tape dan Buah Durian Haram untuk Dikonsumsi? Muslim Wajib Baca!

Apakah Tape dan Buah Durian Haram untuk Dikonsumsi? Muslim Wajib Baca!
Artikel ditulis olehCici Hokiku

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum makan tape ketan dan durian dalam Islam.

Durian dan tape adalah makanan halal yang boleh dikonsumsi Muslim, namun banyak orang khawatir dua makanan ini mungkin mengandung alkohol dalam proses pembuatan atau penyimpanannya.

Ustadz Khalid Basalamah pun memberikan penjelasan soal hukum makan durian dan tape dalam Islam.

Tak melulu bisa dikonsumsi Muslim, dua makanan ini ternyata berpotensi haram karena kandungan alkohol di dalamnya.

1. Tape ketan

Pada tape ketan, tape terbentuk karena proses fermentasi.

2. Durian

Lalu pada durian, secara alami buah tropis ini bisa mengandung alkohol saat dibiarkan lebih lama.

Seperti apa hukum makan durian dan tape dalam Islam?

Hukum makan durian dan tape dalam Islam

Begini Hukum Makan Durian dan Tape Ketan dalam Islam Menurut Ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid Basalamah menerangkan makanan halal bisa menjadi haram jika melalui proses-proses penambahan atau pembentukan zat memabukkan di dalamnya, seperti alkohol. Hal ini juga berlaku pada durian dan tape.

"Kalau sudah dibiarkan berhari-hari di kulkas, (tape ketan) dibiarkan berbusa dan sudah beralkohol, itu tidak boleh dikonsumsi.

Biasanya rasanya juga sudah pasti berubah, sudah ada sedikit rasa kecut," jelasnya.

Lalu pada durian, biasanya rasanya juga lebih asam ketika dibiarkan beberapa hari karena ada kandungan alkohol. Durian seperti ini juga tidak boleh lagi dikonsumsi Muslim.

3. Tape Singkong

Sama halnya dengan tape singkong. Tape singkong terbuat dari bahan dasar umbi singkong yang sudah dikupas lalu dibersihkan dan kemudian difermentasi dengan bantuan ragi.

Selama ini tape singkong banyak dijual secara umum, bahkan di beberapa daerah kerap jadi penganan oleh-oleh.

Tape mengandung alkohol tetapi makanan ini bersifat halal, ternyata tape bisa juga berubah menjadi haram. Kok bisa?

Menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol itu ada yang diharamkan, dan ada pula yang tidak haram.

Selanjutnya, khamar yang dibuat dan diproses dari anggur, maupun dari yang selain anggur, seperti tuak, minuman tradisional di Sumatra atau sake di Jepang, secara eksplisit dan tegas diharamkan dalam Islam.

Dalam proses pembuatannya, mulai dari awal pengolahan, fermentasi sampai produk jadi, memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukkan, atau khamar.

Jenis minuman ini jelas mengandung alkohol dan haram hukumnya.

Hukum Mengonsumsi Tape Singkong

Ustadz Adi Hidayat dalam kajiannya pernah membahas soal tape yang juga ditegaskan sebagai makanan halal.

Menurutnya, tape singkong terbuat dari bahan dasar singkong yang memang halal namun diproses lewat teknik fermentasi sehingga menghasilkan tape. Tape ini juga disebut halal meskipun mengandung alkohol.

"Orang niatnya bikin tape untuk jadi makanan atau untuk memabukkan? Makanan kan, maka dia halal," kata Ustad Adi Hidayat.

Ustad Adi Hidayat juga mencontohkan jenis produk kuliner lain seperti anggur. Buah anggur halal tapi ketika diproses menjadi minuman alkohol yang memang dimaksudkan untuk membuat mabuk, maka sifatnya jadi haram. "Anggurnya halal, minumannya haram," lanjut Ustad Adi.

Pria berkacamata ini juga menjelaskan ada dua sumber makanan yang haram dan halal, namun ada juga makanan yang halal namun bisa menjadi haram.

Ada hukum mutlak dan hukum muqoyyad tape dari singkong. Singkongnya halal, lalu saat difermentasi menjadi tape, maka akan menjadi makanan halal. Tetapi saat diolah menjadi minuman beralkohol hukumnya menjadi haram.

Itu tadi penjelasan mengenai apakah tape singkong, ketan dan buah durian haram dikonsumsi, dan bisa kita simpulkan bahwa makanan tersebut halal untuk dikonsumsi jika tidak dibiarkan lama dan kadar alkoholnya semakin tinggi.

Dan dengan tujuan pengolahannya yang tepat yaitu untuk dikonsumsi menjadi bahan pangan, dan tidak diolah untuk menjadi minuman alkohol atau memabukkan.

sumber: https://food.detik.com

Komentar

Yuk, ngobrol dan sharing pendapat dengan juragan lainnya.

Artikel Terkait

ADVERTISMENT

img

AnekaUKM - One-stop Solution for SMEs

Copyright © 2024 AnekaUKM. All rights reserved.