ADVERTISMENT

Info

Standarisasi dan Sertifikasi Sebagai Bukti Formal Kualitas Produk

Artikel ditulis olehCici Hokiku

Tahukah Anda? UKM bisa mengekspor produknya ke luar negeri, namun dengan syarat jika produk Anda sudah memenuhi standar tertentu yang sudah ditetapkan.

Hal ini juga ditekankan oleh Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi UKM, bahwa standarisasi dan sertifikasi produk ini sangat penting apabila ingin memasuki pasar global.

Saat ini tercatat hanya 1,2 juta dari 64 juta UKM yang memiliki sertifikat paten. Inilah salah satunya mengapa UKM kesulitan untuk meningkatkan penjualan di pasar domestik.

Lalu, apakah bisa bersaing di pasar global, jika di pasar domestik saja masih belum bisa bersaing? karena belum adanya standarisai dan sertifikasi sebagai bukti formal kualitas.

Berikut kita bahas betapa pentingnya standarisasi dan sertifikasi itu :

Apa Itu Standarisasi dan Sertifikasi?

Standarisasi yaitu upaya kita untuk menjaga kualitas produk dan efisiensi usaha. Sedangkan sertifikasi adalah penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian  jaminan tertulis produk telah memenuhi regulasi.

Ada beberapa manfaat antara standarisasi dan sertifikasi , yaitu :

  1. menjamin dalam pengembalian modal atau investasi;
  2. menjamin posisi UKM agar lebih aman dan terhindar dari pelanggaran hak kekayaan intelektual agar tidak dicuri;
  3. Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa kualitas produk sesuai;
  4. produk diakui kualitasnya secara internasional sehingga bisa diperdagangkan lintas negara;
  5. sebagai aset UKM untuk bisa mendapatkan proyek atau investor; dan
  6. memberikan kemudahan dalam pengembangan usaha.

Kalian tahu? biasanya konsumen sebelum membeli produk, akan mengecek terlebih dahulu  apakah sudah ada sertifikasi produk atau belum. Apalagi jika produk makanan, salah satunya adalah Good Agriculture Practice (GAP) yang menandakan produk pertaniannya aman dikonsumsi.

Beda produk akan beda pula sertifikasinya. Seperti popok kain untuk bayi harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Setelah memiliki standarisasi, maka popok bayi tersebut aman untuk digunakan dan penjualannya sangat pesat.

Jenis-jenis Standarisasi dan Sertifikasi

a. Sifatnya Wajib (Wajib)

Standarisasi dan sertifikasi ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Contonya adalah Izin Edar BPOM, PIRT, Batas Maksimal Residu Pestisida dan Batas Kontaminasi (melalui Sertifikasi Analisis atau COA), dan lain lain yang memang diterbitkan oleh instansi pemerintah.

b. Sifatnya Umum Sekunder)

Kemudian standarisasi dan sertifikasi ini tidak wjib namun dibutuhkan oleh pasar pada umumnya dapat diterbitkan oleh instansi pemerintahan maupun swasta.

Contohnya : Halal, Good Agricultural Practices (GAP), Good Manufacturing Practices (GMP) dan lainnya.

c. Bersifat Khusus (Tersier)

Standarisasi dan sertifikasi ini diminati oleh pasar tertentu (diterbitkan oleh instansi pemerintah maupun swasta). Seperti Organik, Eco friendly, Fair Trade, Vegan.

Standar spesifikasi teknis terkait kualitas produk seperti rasa, bentuk, bahan untuk memenuhi kebutuhan segmen pembeli juga terdapat di standar ini.

Pentingnya Standarisasi dan Sertifikasi 

Fungsi utama standarisasi dan sertifikasi adalah untuk membuat tenang dan meyakinkan para calon pembeli, bahwa kita sebagai produsen akan menerapkan standar produksi, pelayanan dan kualitas mutu tertentu secara konsisten.

Dan dalam mengembangkan bisnis, besar kemungkinan kita akan berinteraksi dengan agen yang tugasnya mengumpulkan beberapa pemasok kelas menengah untuk memenuhi permintaan pembeli.

Karena itu akan lebih menenangkan bagi mereka untuk bermitra dengan pemasok yang sudah memenuhi standarisasi dan sertifikasi .

Yups, tadi adalah beberapa penjelasan betapa pentingnya standarisasi dan sertifikasi dalam menghasilkan produk. Yuk kita urus sertifikasi agar kita bisa mengembangkan produk kita dan bersaing hingga pasar global. 

sumber : https://www.ukmindonesia.id

Komentar

Yuk, ngobrol dan sharing pendapat dengan juragan lainnya.

Artikel Terkait

ADVERTISMENT

AnekaUKM - One-stop Solution for SMEs

Copyright © 2024 AnekaUKM. All rights reserved.