ADVERTISMENT

Info

Berbinsis dengan Sistem Foodtruck? Berikut Perizinan yang Harus Dipenuhi

Artikel ditulis olehCici Hokiku

Menjamurnya bisnis kuliner membuat para pelaku usahanya untuk terus menggali kreativitasnya. Mulai dari bahan pengelolaan makanan, bentuk, hingga nama dari produk.

Mengapa demikian? Seperti kita tahu keunikan dari suatu produk sangat memancing ketertarikan konsumen.

Jenis bentuk usaha kuliner yang digandrungi adalah restoran. Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa restoran berdiri di suatu tempat dan tidak berpindah. Masalahnya, bagaimana apabila masyarakat kesulitan untuk datang ke restoran tersebut?

Seiring perkembangan jaman, kini mulai hadir inovasi-inovasi yang ditawarkan untuk mempermudah akses pembelian makanan. Misalnya layanan pesan antar (delivery) dimana makanan yang dipesan dapat dikirimkan langsung ke tempat pemesan.

Satu hal lain yang menarik adalah hadirnya restoran bergerak atau yang kita kenal dengan istilah foodtruck.

Lalu timbul pertanyaan, apa bedanya dengan restoran? Yap. Terlihat jelas perbedaannya terdapat pada tempat.

Foodtruck atau Restoran bergerak adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang menggunakan kendaraan bermotor khusus sebagai tempat usaha dan dilakukan secara berpindah-pindah lokasi.

Cukup jelas bukan perbedaannya?

Selanjutnya kita berbicara mengenai izin yang tepat untuk usahanya. Untuk usaha restoran jelas izin usaha yang wajib dimiliki adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran.

Apakah untuk izin usaha foodtruck memiliki izin yang sama?

Pada dasarnya, restoran dan restoran bergerak masuk dalam klasifikasi yang sama yaitu Jasa makanan dan minuman.

Hal tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata yang menyebutkan usaha yang meliputi jasa makanan dan minuman adalah sebagai berikut :

  1. Restoran;
  2. Rumah Makan;
  3. Bar/rumah minum;
  4. Kafe;
  5. Jasa Boga; dan
  6. Pusat penjualan makanan.

Memang dalam Peraturan tersebut tidak spesifik menyebutkan mengenai restoran bergerak. Namun usaha jasa makanan dan minuman dapat pula ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.

Di DKI Jakarta kegiatan usaha restoran bergerak telah diakui. Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2017, kriteria restoran bergerak telah ditetapkan. Antara lain sebagai berikut :

  1. beroda empat atau lebih;
  2. memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta mendapatkan tanda uji kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
  3. memiliki ruang tempat usaha yang nyaman dan terpisah dari ruang pengemudi;
  4. memiliki sistem navigasi kendaraan dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS);
  5. Fasilitas deteksi kebakaran dan alat api; dan
  6. Fasilitas dasar.

Restoran bergerak terdiri dari 2 Jenis. Jenis A dan B. Jenis A merupakan restoran bergerak yang mengolah bahan makanan dengan memasak, menggunakan kompor, alat pembakar, dan alat lainnya yang sejenis dalam kendaraan bermotor khusus sebagai tempat usaha.

Sementara jenis B merupakan restoran bergerak menjual makanan dan minuman dalam kemasan tanpa proses pengelolaan/memasak didalam kendaraan bermotor khusus sebagai tempat usaha.

Untuk izin dari usaha restoran bergerak adalah TDRB (Tanda Daftar Restoran Bergerak). TDRB tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat UKM.

sumber: https://ukmindonesia.id

Komentar

Yuk, ngobrol dan sharing pendapat dengan juragan lainnya.

Artikel Terkait

ADVERTISMENT

AnekaUKM - One-stop Solution for SMEs

Copyright © 2024 AnekaUKM. All rights reserved.