"Saya ingin memulai bisnis ekspor ataupun impor, namun khawatir mengalami penipuan atau tidak dibayar oleh importir di luar negeri."
Sebagai awam dalam bisnis jual beli lintas negara, tentunya kekhawatiran ini akan muncul di benak kita.
Namun tidak perlu khawatir, sebab ada beberapa metode pembayaran yang aman dalam artian tingkat resiko dapat diukur atau dikelola dengan baik.
Tetapi, kita tetap sepakat bahwa mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya sebelum membuat kesepakatan dengan importir/pembeli dari sisi keuntungan dan resiko masing-masing dari metode pembayaran bisnis ekspor yang kita pilih adalah sebuah keharusan.
Saat ini metode yang banyak digunakan untuk transaksi ekspor-impor adalah Letter of Credit (L/C).
Tak hanya Letter of Credit, kita juga akan membahas metode alternatifnya.
Metode pembayaran L/C memungkinkan kita menerima pembayaran dari importir, setelah produk dan dokumen dikirimkan, tetapi tidak perlu menunggu konfirmasi diterimanya produk di importir. Jadi ini seperti surat jaminan dari importir yang memastikan pembayaran kepada eksportir.
Adapun 4 tahapannya sebagai berikut (sumber: http://djpen.kemendag.go.id/),
Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara ekportir dan importir yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importir.
Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya.
Kontrak ini merupakan dasar bagi importir/pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank.
Ada 6 tahapan pada proses sales contract yaitu,
Kegiatan promosi komoditas yang akan diekspor melalui media promosi seperti iklan di media elektronik, majalah, Koran, pameran dagang atau melalui badan/lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor seperti Ditjen PEN, Kamar Dagang dan Industri, Atase perdagangan dan lain sebagainya
Pengiriman surat permintaan suatu komoditas tertentu oleh importir kepada eksportir (letter of inquiry).
Biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman.
Permintaan importir akan ditanggapi melalui offer sheet yang dikirimkan eksportir.
Offer sheet ini berisi keterangan sesuai permintaan importir mengenai deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman.
Selain itu pada offer sheet biasanya ditambahkan tentang ketentuan pembayaran dan pengiriman sample/brochure.
Setelah mendapatkan penawaran dari eksportir dan mempelajarinya, jika setuju maka importir akan mengirimkan surat pesanan dalam bentuk order sheet (purchase order) kepada eksportir.
Sesuai dengan data dari order sheet maka selanjutnya eksportir akan menyiapkan surat kontrak jual beli (sale’s contract) yang ditambah dengan keterangan force majeur clause dan inspection clause.
Sales contract ini ditandatangani oleh eksportir dan dikirimkan sebanyak dua rangkap kepada importir.
Sales contract akan dipelajari oleh importir, jika importir setuju maka sales contract tersebut akan ditandatangi oleh importir untuk kemudian dikembalikan kepada eksportir sebagai sales confirmation.
Sedangkan satu copy lain dari sales contract ini akan disimpan oleh importir.
Letter of credit (L/C) adalah jaminan dari bank penerbit kepada eksportir sesuai dengan instruksi dari importir untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu dengan jangka waktu tertentu atas dasar penyerahan dokumen yang diminta importir.
Proses pembukaan Letter of Credit (L/C) tersebut adalah sebagai berikut:
Output penting dari proses ini adalah dokumen pengapalan yang merupakan bukti bahwa eksportir telah mengirimkan barang yang dipesan importir sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam L/C.
Tahapan proses cargo shipment adalah sebagai berikut:
Proses ini adalah proses paling ditunggu-tunggu, yaitu penguangan dokumen pengapalan bagi eksportir dan merupakan proses untuk claim barang yang telah dibayar bagi importir.
Dalam metode advance payment, importir harus melakukan pembayaran di awal kepada eksportir sebelum barang-barang tersebut dikirimkan.
Pembayaran di muka ini bisa dilakukan dengan tunai ataupun melalui Telegraphic Transfer (T/T).
Telegraphic Transfer ini sama seperti transfer antar bank pada umumnya, namun antar negara.
Besaran uang muka bervariasi sesuai kesepakatan eksportir dengan importir.
Bahkan eksportir dapat meminta 100% uang muka untuk memastikan transaksi ekspor menjadi aman.
Namun, metode advance payment biasanya dapat terjadi jika eksportir dan importir sudah menjalin kerjasama perdagangan yang cukup lama sebelumnya.
Atau, dapat pula dilakukan jika kita sudah menjadi perusahaan eksportir yang cukup ternama dengan keunggulan produk yang sangat menjual.
Waktu pelunasan di depan ini bisa dilakukan saat,
Metode pembayaran dimana importir tidak akan melakukan pembayaran apapun sebelum barang diterima oleh importir di negara tujuan.
Biasanya juga terdapat batas waktu tertentu yang disepakati untuk dibayar setelah barang diterima oleh importir.
Metode ini akan memberikan keuntungan dan kepastian bagi importir.
Pada metode Consignment, eksportir mengirimkan barang kepada importir sebagai titipan untuk dijual kembali oleh importir.
Untuk barang yang tidak terjual akan dikirimkan kembali ke eksportir.
Pembayaran pun akan dilakukan setelah barang terjual dan sesuai nilai yang terjual, tanpa adanya jaminan apapun.
Jadi jelas metode Consignment adalah metode pembayaran yang berisiko bagi eksportir karena tidak mampu mengetahui pasti berapa barang yang akan terjual dan kapan pembayaran diterima.
Metode pembayaran Against Payment hampir sama dengan metode Letter of Credit(L/C).
Persamaannya adalah eksportir tetap harus mengirimkan segala dokumen ekspor melalui bank eksportir, yang akan diserahkan ke bank importir.
Perbedaannya importir tidak akan menitipkan uangnya di bank pada saat awal transaksi.
Jadi metode pembayaran Against Payment (D/P) jelas aman untuk digunakan karena importir tidak mungkin dapat mengambil barang ekspor di pelabuhan tujuan.
Hal ini karena pengambilan barang memerlukan dokumen ekspor, yang bisa diambil ketika hanya importir sudah membayar melalui bank yang ditunjuk.
Hal yang perlu diwaspadai pada metode pembayaran Against Payment (D/P) adalah memungkinkan importir untuk membatalkan pesanan padahal barangnya sudah dikirimkan.
Metode Documents Against Acceptance juga sama dengan Documents Against Payment, perbedaannya hanya memerlukan persetujuan pembayaran dari importir terlebih dahulu untuk menerima segala dokumen ekspor yang dibutuhkan importir dari eksportir.
Persetujuan ini mengenai janji pembayaran pada jangka waktu tertentu, biasanya 30, 60, atau 90 hari setelah menyetujuinya.
source: https://www.ukmindonesia.id/, http://djpen.kemendag.go.id/
Yuk, ngobrol dan sharing pendapat dengan juragan lainnya.
Copyright © 2025 AnekaUKM. All rights reserved.