Saat Anda mulai tertarik dengan bisnis ekspor, pertanyaan penting untuk diketahui adalah apakah semua barang dapat diekspor?
Jawanannya tidak semua barang dapat diekspor.
Alasan ini bertujuan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum (termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat; hak kekayaan intelektual (HKI); dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup).
Lartas (Larangan dan Pembatasan) adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam perdagangan ekspor untuk beberapa barang yang dibatasi atau bahkan dilarang.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012: “Ketentuan Umum Bidang Ekspor”, barang Ekspor dikelompokan menjadi 3 kategori yaitu Barang Dilarang Ekspor, Barang Dibatasi Ekspor, dan Barang Bebas Ekspor.
Saat ini, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019, yang efektif berlaku mulai tanggal 21 Juli 2019.
Anda dapat membaca secara lengkap informasi Lartas ini pada portal berikut:
Ada empat bidang yang memiliki barang dilarang ekspor, yaitu:
Salah satu produk tersebut adalah karet yang dibutuhkan oleh banyak sekali industri manufaktur.
Demi menjaga kelestarian, barang yang dilarang ekspor hanyalah karet alam dalam bentuk lain (HS Code 40.01.29) selain smoked sheet (karet lembaran asap bergaris).
Dengan alasan untuk melestarikannya, terdapat beberapa produk yang dilarang untuk diekspor.
Dua barang diantaranya yang dilarang untuk diekspor adalah kayu dan rotan yang digunakan untuk bantalan rel kereta api/trem.
Bidang Cagar Budaya
Dengan kriteria sebagai berikut tentu dilarang untuk dilakukan ekspor demi melestarikan cagar budaya di Indonesia:
Maksudnya dibatasi adalah diperbolehkan dalam jumlah tertentu.
Alasan pembatasan ekspor adalah agar ketersedian bahan baku bagi industri dalam negeri tetap stabil, melindungi lingkungan dan kelestarian alam, meningkatkan nilai tambah, dan meningkatkan daya saing produk dan posisi negosiasi.
Adapun barang yang dibatasi untuk diekspor yaitu:
Perlu untuk diketahui, untuk dapat mengekspor barang yang dibatasi, hanya bisa dilakukan oleh eksportir yang telah memiliki badan usaha.
Sedang untuk perseorangan, tetap dapat melakukan ekspor dengan memilih bidang barang yang bebas ekspor.
sumber:https://ukmindonesia.id
Yuk, ngobrol dan sharing pendapat dengan juragan lainnya.
Copyright © 2025 AnekaUKM. All rights reserved.